Home Politik Polres Magelang Ringkus 2 Tersangka Klitih Bersenjata Tajam

Polres Magelang Ringkus 2 Tersangka Klitih Bersenjata Tajam

Magelang, Gatra.com - Polres Magelang menangkap 2 tersangka penganiayaan tanpa sebab (klitih) dan perampasan dengan kekerasan di Kecamatan Mertoyudan.

Salah seorang tersangka AMA (24 tahun) warga Kemirirejo, Magelang Tengah, Kota Magelang, ditangkap warga di daerah Jogonegoro, Kabupaten Magelang, Rabu (26/7). Sedangkan tersangka lainnya, BS (24 tahun), warga Wates, Magelang Utara, Kota Magelang yang sempat melarikan diri, ditangkap pada hari yang sama setelah polisi memeriksa AMA.

“Keduanya residivis kasus pengeroyokan, tawuran, dan membawa senjata tajam. Kami yakini mereka punya kelompok,” kata Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Jumat (28/6).

Kedua tersangka diduga menganiaya korban, Deni Hermawan (20 tahun), warga Kecamatan Borobudur di sekitar Desa Deyangan, Mertoyudan. Tersangka BS melukai korban hanya karena kesal motornya nyaris berserempetan. Korban menderita 4 luka bacok pada punggung dan lengan.

Setelah meninggalkan korban yang terluka di pinggir jalan, kedua tersangka memacu motor ke arah Sawitan. Tersangka kemudian bertemu korban kedua, Afrizal di depan counter HP Desa Pasuruhan.

Mereka  tidak saling kenal. Tersangka dan korban sempat minum minuman keras bersama. Korban kemudian diajak ke suatu tempat yang kemudian dianiaya. “Tersangka BS langsung merampas HP korban. Karena melawan, korban langsung dibacok sebanyak 2 kali. Teman korban kemudian berteriak minta tolong kepada warga, sehingga salah satu tersangka ditangkap dan yang satu lagi melarikan diri.”

Kedua tersangka sehari-hari mengaku bekerja menjadi juru parkir di Taman Kiai Langgeng, Kota Magelang. Polisi sementara tidak menemukan keterkaitan kasus ini dengan tindak kriminal klitih di Yogyakarta.

Polisi menyita sebilah bendo (senjata tajam jenis golok) yang digunakan para tersangka. Dua motor matic dan kaus dengan bercak darah yang dikenakan korban juga disita barang bukti.

Kedua tersangka diancam Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan menggunakan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, meminta masyarakat untuk tidak membentuk kelompok-kelompok yang mengatasnamakan pemberantasan klitih. Dia meminta warga mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada polisi.

“Kita imbau masyarakat tidak membuat gerakan main hakim sendiri. Kalau ada informasi terkait kriminalitas, laporkan polisi. Jangan kemudian melakukan patroli di jalan raya, bergerombol yang malah bisa berkembang jadi konflik lainnya,” kata Kapolres.

 

 

1320