Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pangkas hukuman pidana penjara pengacara Lucas selama dua tahun. Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro ini masa hukumannya dikurangi dari tujuh tahun menjadi lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 Juta," demikian tertuang dalam amar putusan tingkat banding tertanggal 26 Juni 2019.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhi Lucas tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Selain itu Majelis Hakim PT DKI juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membuka blokir rekening milik Lucas. Tercatat dalam amar putusan ada sekitar 15 rekening.
Baca Juga: Lucas Sebut Percuma Sidang, Putusan ”Copy Paste” Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, Lucas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tipikor untuk petinggi Lippo, Eddy Sindoro. "Terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merintangi penyidikan tindak pidana korupsi," bunyi amar putusan.
Perbuatan obstruction of justice yang dilakukannya adalah dengan mengusahakan Eddy kabur ke luar negeri. Padahal saat itu Eddy sedang tersangkut perkara karena menjadi dalang suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.