Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Bambang Widjojanto (BW) belum kembali bekerja sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Terhitung sejak 24 Mei, BW telah cuti selama satu bulan.
"BW belum aktif, belum ada laporan, masih cuti," kata Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (28/6).
Selaku kepala BKD, Chaidir belum dapat memastikan kapan BW akan bertugas sebagai TGUPP. Namun ia mengatakan, pengajuan cuti BW hanya sampai perannya sebagai pengacara Prabowo-Sandi usai.
"Beliau mengajukam cuti sampai tugasnya sebagai kuasa hukum selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengungkapkan, cuti yang diajukan BW adalah cuti di luar tanggungan. Ketua TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi itu tak digaji selama cuti.
"Sama sekali tidak digaji. Teknisnya nanti dicek. Tapi intinya, dia tidak menerima gaji selama cuti," kata Anies saat ditemui dalam acara Jakarta Fair di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (29/5).
Majunya BW sebagai Kuasa Hukum Paslon 02, memicu pro dan kontra, karena karena dikhawatirkan terdapat konflik kepetingan.
Namun, Anies menegaskan, kondisi itu tidak akan menimbulkan masalah selama BW bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, tidak tumpang tindih dengan perannya sebagai TGUPP.
"Insyaallah enggak. Apalagi sidang ini periode singkat ya," ucap Anies.