Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengungkapkan, Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018 terbukti lalai. Hal itu akhirnya berujung sanksi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Menurut Hadiyanto, AP belum secara tepat menilai substansi transaksi untuk kegiatan perlakuan akuntansi pengakuan pendapatan piutang dan pendapatan lain-lain. Sebab, AP ini sudah mengakui pendapatan piutang meski secara nominal belum diterima oleh perusahaan.
"Telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan auditor dari AP. Yang berpengaruh opini publik. Sehingga, AP ini terbukti melanggar Standar Audit (SA) 315," katanya pada Gatra.com, di Kantor Kementerian keuangan, Jumat (28/6).
Laporan keuangan PT Garuda diaudit oleh AP Kasner Sirumapea dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan. Karena lalai, PPPK menjatuhkan sanksi pembekuan selama 12 bulan.
"Satu bulan sejak 27 Juni sejak saya tanda tangan. Selama itu, yang bersangkutan tidak boleh menandatangani laporan audit dari KAP. Nanti setelah 12 bulan, boleh mengajukan lagi. Ini termasuk pelanggaran berat, kalo sudah dibekukan itu berat," Hadiyanto menjelaskan.
Menurut Hadiyanto, seharusnya KAP harus sesuai standar pengendalian mutu yang KAP yang bersangkutan. "Nah ini tidak terjadi. Atau ini lalai, tidak menerapkan yang sebenernya," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap, sanksi ini diterima KAP sebagai bagian dari pembinaan. Apalagi, ini menyangkut kepentingan publik yang harus dilindungi.
"kita ingin profesi ini lesson learn, ternyata publik ingin melihat akuntan publik yang berintegritas," tutup dia.