Tebo, Gatra.com - Lembaga Pemantau, Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) telah memberikan informasi, saran dan masukan terkait rencana kegiatan PT AJA Sertifikasi Indonesia mengaudit Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (SPAL) dengan skema Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).
Dalam jadwalnya, kegiatan audit SPAL ini dilaksanakan pada 25-28 Juni 2019 pada lahan PT Tebo Multi Agro (TMA) seluas 19.770 hektar di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.
Informasi, saran dan masukan yang disampaikan oleh LP2LH terkait penanganan limbah yang bakal dihasilkan dari aktivitas PT TMA tersebut, telah disampaikan secara tertulis dan dikirim via email oleh DPD LP2LH ke PT AJA Sertifikasi Indonesi.
Baca Juga: Audit Sertifikasi PHL, LP2LH Soroti Limbah PT TMA
Informasi, saran dan masukan dari LP2LH itu langsung direspons oleh PT AJA Sertifikasi Indonesia. "Alhamdulillah surat LP2LH direspons oleh PT AJA Sertifikasi Indonesia," kata Ketua DPD LP2LH Tebo, Hary Irawan, Kamis (27/6).
Hary mengatakan penjelasan dari PT AJA Sertifikasi Indonesia yang diterima via email, surat informasi, saran dan masukan dari LP2LH sudah diteruskan ke pihak yang bersangkutan dalam hal ini PT TMA untuk ditindaklanjuti. Hary sangat mengapresiasi PT AJA Sertifikasi Indonesia yang telah memberikan ruang konsultasi publik kepada organisasi lingkungan di Kabupaten Tebo.
Dia berharap informasi, masukan dan saran yang telah disampaikan segera ditanggapi oleh PT TMA, dan ini berlaku untuk seluruh badan usaha yang kegiatannya berkaitan langsung dengan lingkungan dan berpotensi terhadap pencemaran lingkungan.
"Ini kan memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang tertuang pada pasal-pasal di BAB IV mengenai permohonan dan penerbitan izin lingkungan serta pasal 56 ayat 3 huruf C pada BAB V tentang komisi penilai Amdal," kata dia.
Ke depannya Hary berharap adanya kerjasama pemerintah untuk bersinergi dengan lembaga ataupun organisasi lingkungan maupun perwakilan masyarakat sekitar yang berpotensi terkena dampak, agar ikut dilibatkan dalam hal sidang pembahasan dokumen setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL UPL, DPLH, DELH sampai SPPL. Tujuannya agar fatwa lingkungan yang direkomendasikan sebagai syarat penerbitan izin lingkungan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku usaha tersebut,
"Untuk menjaga lingkungan bukan hanya tugas dinas terkait saja, tapi peran serta masyarakat dan tanggung jawab kita bersama. Harapan saya ke depannya nanti setiap pembahasan penilaian dokumen lingkungan melibatkan peran organisasi lingkungan dan wakil masyarakat sekitar," ujarnya.