Singkawang, Gatra.com - Polres Singkawang berhasil menggagalkan dugaan kawin kontrak wanita asal Kota Singkawang dengan warga negara Tiongkok, pada Selasa 25 Juni lalu.
Kepala Bin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Suprihatin mengatakan, unit Buser dan Unit PPA Polres Singkawang, sekitar pukul 11.00 WIB, menghentikan laju kendaraan roda empat dan mengamankan empat orang terdiri 3 laki-laki dan 1 perempuan yang berencana ke Beijing, Tiongkok, saat melintas di Jalan Karang Intan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Satu orang laki-laki yang merupakan supir berinisial NKN (47) warga Kota Singkawang ditetapkan sebagai tersangka," kata Suprihatin dari Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (28/6)
Suprihatin menuturkan korban berjumlah tiga orang dimana dua laki-laki dan satu orang perempuan berinisial SA berusia 20 tahun yang merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur. Korban dijanjikan bahwa laki-laki asal Tiongkok yang akan menikahinya merupakan orang kaya yang memiliki rumah lima tingkat, satu unit mobil, dan satu unit rumah toko.
"Korban juga dijanjikan jika mau menikah akan dibawa ke Beijing, hidup korban di sana akan nyaman dan tidak perlu bekerja. Namun korban tidak langsung mau atas iming-iming yang dijanjikan oleh seseorang yang masih disamarkan identitasnya tersebut," jelasnya.
Setelah mendapat persetujuan orangtua dan korban, pada Minggu 3 Maret lalu korban sudah ditunangkan dengan laki-laki dari Beijing. Dalam pertunangan tersebut orangtua korban diberi uang Rp20 juta dan tiga unit handphone yang diberikan untuk korban dan kedua kakak korban.
"Keesokkan harinya korban diberi uang senilai Rp8 juta dari tersangka serta dibelikan cincin emas. Segala biaya pertunangan ditanggung oleh seseorang yang masih kami samarkan identitasnya," jelas Suprihatin.
Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Namun Polres Singkawang masih melakukan penyidikan guna pengembangan kasus. Pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 4 jo, pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Hukuman maksimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujarnya.