Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sindir Ombudsman Jakarta Raya soal konferensi pers terkait isu ada warga Rutan KPK berkeliaran.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa pihak Ombudsman Jakarta Raya terburu-buru membuat konferensi pers. Sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru dan prematur.
"Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan- kesimpulan yang prematur," ujar Yuyuk di Jakarta, Jumat (28/6).
Baca Juga: Idrus Marham Ditemukan Berkeliaran di Luar Rutan KPK
Perlu diketahui sebelumnya Lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI (ORI) Jakarta Raya menemukan bahwa mantan Mensos, Idrus Marham tengah berkeliaran bebas di luar rumah tahanan (rutan) KPK, Jumat siang (21/6).
Hal itu langsung dibantah oleh pihak KPK. Mereka beralasan bahwa terdakwa kasus terdakwa kasus proyek PLTU Riau-1 ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.
Yuyuk menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kesehatan dari sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, mneurutnya pelaksanaan itu berlandaskan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI. Dimana dalam penetapan itu mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan Pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta.
Untuk itu, lanjut Yuyuk, hari ini pihak KPK Jumat datangi Ombudsman sebagai bentuk sikap menghargai pelaksanaan tugas Ombudsman.