Home Ekonomi Laporan Keuangan Janggal, Garuda Disanksi OJK

Laporan Keuangan Janggal, Garuda Disanksi OJK

Jakarta, Gatra.com - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas kesalahan akuntansi yang terjadi pada laporan keuangan tahunan 2018.

Fakhri mengungkapkan, denda tersebut diberikan karena perseroan terbukti melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Karena perseroan tidak mengungkap dan memberi kejelasan mengenai alasan komisaris yang bersangkutan tidak menandatangani laporan keuangan tersebut," katanya pada Konferensi Pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6).

Fakhri menyebut adanya dugaan pelanggaraan keuangan PT Garuda berdasarkan hasil analisa seluruh dokumen emiten yang memang dilakukan OJK setiap tahun, termasuk emiten Garuda.

"Selain itu, kita lakukan kordinasi PPPK. Pemeriksaan dan analisa kami. Pertama, untuk Garuda, perseroan dinyatakan bersalah dalam lepkeu keuangan," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, OJK memberikan perintah tertulis untuk perbaikan dan publik ekspose kepada PT Garuda Indonesia dan wajib 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK.

"Direksi Garuda bertanggung jawab. Kena sanksi adminstrasi Rp100 juta masing-masing," ungkapnya.

Fakhri menyebut sanksi bagi Garuda dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, emitennya dikenakan denda sebesar Rp100 juta, Direksi-nya masing-masing Rp100 juta, dan ketiga kolektif Komisaris dan Direksi sebesar Rp100 juta. 
"Jadi tanggung renteng atau di bagi-bagi," ucapnya.

Fakhri menegaskan, Direksi Garuda yang terkena sanksi tersebut adalah yang menandatangai atau menjabat di tahun 2018. 

"Itu yang kena, yang tanda tangan dan yang menjabat," imbuhnya.

Meski demikian, menurutnya, OJK tidak berwenang menentukan sah atau tidaknya RUPS emiten. 

"OJK tidak menentukan RUPS itu sah atau tidak. Peraturan OJK hanya menetukan tata caranya saja. Kedua, yang dituju laporan keuangan. Jadi kita tidak menyentuh RUPS sama sekali. Konteks kita ini tahunan 2018," katanya.

370

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR