Jakarta, Gatra.com – Head of Corporate Communication PT Sentul City, Alfian Mujani pernah mengatakan bahwa keberadaan Ombudsman RI (ORI) dalam kasus Sentul City dinilai terlalu mengintervensi. Merespon hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman cabang Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan bahwa mereka tidak akan intervensi pada swasta. Tapi hanya melakukan pengawasan terhadap lembaga pemerintahan yang bertanggungjawab atas suatu kasus. Dalam konflik Sentul City adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Kalau kami sama sekali tidak melakukan intervensi kepada pihak swasta, dalam hal ini Sentul City, ya. Kami melakukan pengawasan kepada lembaga, yang seharusnya melakukan tindakan, dalam hal ini Pemkab,” jelas Teguh saat ditemui di kantor ORI, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut ORI, tindakan Pemkab Bogor yang hanya membiarkan saja tuntutan dan hasil rekonsiliasi, tanpa menjalankannya merupakan hal yang salah. Karena dapat dinilai telah melakukan perlawanan terhadap negara, yaitu dengan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Intervensi Ombudsman dalam Kasus Sentul City Dinilai Terlalu Besar
Lebih lanjut, Teguh mengatakan jika Pemkab Bogor tidak juga mau melaksanakan tuntutan dan hasil rekonsiliasi, maka pencopotan Bupati Bogor pun dapat terjadi. Namun, sebelumnya Ombudsman akan memberikan rekomendasi terlebih dahulu kepada Pemkab Bogor, yang mana sifat dari rekomendasi Ombudsman adalah mengikat.
“Jika hasil rekonsiliasi itu tidak juga dijalankan, ya kami naikkan jadi rekomendasi. Dalam [aturan] rekomendasi yang sesuai dengan UU Pemda, Bupati itu bisa diberhentikan oleh pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Bogor memang telah setuju untuk menjalankan hasil tuntutan dan hasil rekonsiliasi yang telah disepakati oleh pihak Sentul City, Pemkab, dan juga Ombudsman. Meski begitu, hingga saat ini tuntutan dan hasil rekonsiliasi itu tidak juga dilaksanakan.