Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Revisi terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah di Ibu Kota.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang saat ini telah menampung 39 juta ton sampah atau sekitar 80% dari kapasitas maksimalnya (49 juta ton).
“Setiap harinya TPST Bantargebang menerima sekitar 7.452 ton kiriman sampah. Jika dibiarkan, TPST tersebut diperkirakan tak lagi mampu menampung sampah Ibu Kota,” kata Andono di Jakarta, Kamis (27/6).
Menindak lanjuti kekhawatiran tersebut, Pemprov DKI berencana melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah. Salah satunya dengan menerapkan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF).
"Berbagai terobosan diharapkan dapat mereduksi sampai 80% sampah dari Ibu Kota, dengan begitu dapat mengurangi ketergantungan dan memperpanjang usia pakai TPST Bantargebang," kata Andono.
Pemprov DKI juga menargetkan tersedianya 4 ITF di Jakarta. Saat ini telah terbangun satu ITF yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.
Sebagai akibat dari inovasi tersebut, Pemprov DKI perlu melakukan perubahan atas Perda Sampah. Tujuannya, supaya kebaruan dalam mengelola sampah memiliki payung hukum yang jelas.
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan bahwa regulasi sebelumnya belum mencakup pengelolaan sampah menggunakan konsep ITF.
Dengan inovasi tersebut, Anies berharap sebagian sampah di Ibu Kota dapat diubah menjadi energi.
"Dalam usulan perubahan Perda Sampah, ada beberapa revisi yang kita butuhkan. Salah satu komponennya adalah terkait dengan pembiayaan, itulah kenapa kita butuh revisi, karena dulu ketika Perda disusun belum ada rencana konsep ITF," kata Anies usai Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Rabu (26/6).