Banda Aceh, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (27/6) menyita aset milik mantan Bupati Simeulue berupa rumah mewah dan satu unit mobil Fortuner BL 1 ST di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Penyitaan sejumlah aset itu milik Darmili di Neusu Jaya menjadi perhatian warga sekitar rumah mantan Bupati Siemulue tersebut.
Kasi Penyidikan Munandar menjelaskan, penyitaan rumah dan mobil milik Darmili untuk melengkapi berkas perkara, karena mantan Bupati Simeulue Darmili sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh
"Dalam waktu dekat ini penyidik Kejati Aceh akan segera melimpahkan ke pengadilan," ujar Munandar kepada wartawan di kantor Kejati Aceh.
Kejati kembali memeriksa Darmili yang salah satu pertanyaan penyidik adalah tentang harta yang dimiliki mantan Bupati Simeulu itu, kemudian pada pukul 16.30 WIB tim penyidik Kejati datang ke kawasan Nesu Aceh Jaya untuk memasang stiker penyitaan berlogo Kejati pada satu unit mobil Fortuner dan rumah bertingkat.
Lebih lanjut, Munandar menambahkan, Kejati Aceh juga menerima informasi dari masyarakat bila mengetahui keberadaan harta lainnya yang dimiliki tersangka Darmili.
Pemeriksaan Darmili didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga YARA Aceh.
Sementara itu, Penasehat hukum Darmili, Muzakir SH dan Mila Kesuma SH mengatakan, kliennya (Darmili) mengaku kooperatif mulai dari status sebagai saksi dan tersangka.
"Kita tetap taat prosedur. Tapi kasus Pak Darmili masih dugaan, belum tentu beliau bersalah," ungkap Mila kepada wartawan di Banda Aceh.
Sejumlah aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang terindikasi mengalami kerugian negara senilai Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 milik dari APBK Simeulue.
Diketahui, Darmili telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDKS tahun 2002-2012 tersebut sejak beberapa waktu lalu. Kasus ini pun ditangani Kejati Aceh sejak 2015 lalu namun hingga kini belum disidangkan.