Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri sengketa pilpres 2019 dengan menolak seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno.
Meski kalah, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjajanto memberi acungan jempol kepada MK.
"Ada yang menarik yang harus diapresiasi, salah satu langkah kecil yang harus diparesiasi, pertama kan MK menyetujui bagian dari perbaikan," ungkap Bambang kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Selain itu, sambung Bambang, MK tidak hanya mengurus perolehan suara saja. Tetapi juga proses pemilu yang sudah berjalan.
"Kedua, MK mengatakan bahwa mahkamah ini adalah mahkamah yang melakukan sengketa terhadap pemilu, bukan hasil suara saja. Jadi pemilu ada proses juga di sana," pujinya.
Bekas komisioner KPK ini juga memuji MK yang tidak mementahkan segala macam bukti yang diajukannya. MK dinilai berani keluar dari jebakan dengan memihak petahana.
"Berbagai bukti yang diajukan oleh kami baik video yang sebagian besar dari masyarakat, berita dari teman-teman media yang kami jadikan bukti, itu mencoba semaksimal mungkin oleh MK dipakai sebagai dasar untuk memeriksa bukti kita. Ini salah satu apresiasi, MK keluar dari jebakan," tutupnya.