Jakarta, Gatra.com – Ombudsman RI (ORI) meminta pihak kepolisian untuk membongkar kasus perdagangan manusia atau human trafficking yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu saat acara "Ngopi Bareng Ombudsman" yang diadakan di kantor ORI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
“Kami meminta agar Polri memberi perhatian lebih terhadap kasus perdagangan manusia ini. Sama halnya dengan mereka menangani kasus korupsi, dan sejenisnya,” ujar Ninik.
Lebih lanjut, Ninik mengatakan bahwa kasus perdagangan manusia biasanya menargetkan wanita sebagai korban. Selain diiming-imingi oleh pekerjaan di luar negeri, biasanya para pelaku juga menggunakan modus pernikahan untuk memuluskan akal bulusnya.
Hingga awal 2019, tercatat sedikitnya 29 perempuan yang berasal dari Kalimantan Barat dan Jawa Barat telah menjadi korban perdangan manusia ke Cina, dimana modus penjualannya adalah perjodohan. Tidak hanya itu, menurut data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), sejak April 2019, terdapat sebanyak 13 perempuan asal Kalimantan Barat yang juga menjadi korban perdagangan manusia. Dari 13 orang tersebut, 9 orang sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya kasus tersebut juga tidak terlepas dari peran dan pengawasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. “Jadi Dukcapil juga salah dalam hal ini, karena mereka tidak bisa membaca buku nikah yang berbahasa Cina itu. Nah waktu daftar, disetujui saja oleh mereka,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, Ninik mengungkapkan bahwa Ombudsman akan memanggil Polri dan Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi.