Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan, rapat pleno akan digelar pada malam ini setelah pihaknya menunggu sekitar 30 menit untuk menerima hasil salinan putusan MK.
"Karena memang sudah dijadwalkan, sebetulnya dijadwalkanya itu sore tadi. Tapi karena pembacaan putusan memang sampai malam dan semua kawan masih berkumpul di sini. Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ujar Arief kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, rapat pleno ini untuk menentukan dan menyikapi bagaimana akan menindaklanjuti putusan yang sudah diketuk oleh MK. Sesuai dengan undang-undang, KPU mempunyai waktu selama 3 hari untuk memutuskan dalam menyikapi putusan ini.
"Jadi di antara hari Jumat, Sabtu atau Minggu itu ah kita akan memutuskan bagaimana menindaklanjutinya," kata Arief.
Rapat pleno pada malam ini akan membahas jadwal penentuan untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. "Malam ini kita akan rapat pleno untuk menentukan kapan penetapan calon terpilih di antara 3 hari itu," ujarnya.
Arief menerangkan, KPU menjalankan putusan MK untuk menetapkan pasangan terpilih. "[Bentuknya] SK. Tentu kita serahkan kepada paslon terpilih," katanya.