Home Gaya Hidup Kejari Tanjung Jabung Timur Giling Miras Senilai Rp2 Miliar

Kejari Tanjung Jabung Timur Giling Miras Senilai Rp2 Miliar

Tanjung Jabung Timur, Gatra.com - Sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) Kamis (27/6) siang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur. Miras yang dimusnahkan ini merupakan miras ilegal asal Singapura yang menjadi barang bukti persidangan dan kasusnya telah inkrah.
 
Kepala Kejari Tanjung Jabung Timur, M. Irfan Jaya mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan ini terdiri dari 10 merk, yaitu Malibu, Baileys, Hendricks, Campari, Southern Comfort, Red Label, Jameson, Chivas Regal. Para pelaku penyelundupan yang telah diputuskan sebagai terpidana ada tiga orang. Mereka yakni Alfonsius Lora, Ismail dan Khairuddin.
 
"Putusannya sudah inkrah per 19 Juni 2019 lalu," katanya.
 
Dijelaskan M Irfan Jaya, miras ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Polres Tanjung Jabung Timur pada tahun 2018 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, para pelaku penyelundupan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 
 
M Irfan Jaya juga menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Kejari diminta untuk memusnahkan barang bukti yang status hukumnya telah diputuskan.
 
"Miras ini tidak memiliki cukai, dan mengandung alkohol hingga 47 persen," katanya lagi.
 
Selain minuman keras, barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah senjata tajam, sabu-sabu seberat 16 gram dan BB benih lobster hasil penangkapan Polres Tanjung Jabung Timur dan TNI AL. 
 
Sabu dan benih lobster dimusnahkan dengan cara di bakar. Sementara minuman keras, setelah didata ditumpuk di halaman belakang kantor Kejari Tanjung Jabung Timur dan selanjutnya digiling dengan alat berat. 
358