Lombok Barat, Gatra.com-Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB Ahsanul Khalik mengatakan pada Kamis (27/6), banyak persoalan di lingkup aplikator dan fasilitator.
Pihaknya menjelaskan, bagi masyarakat yang menemukan kedua pihak tersebut seolah tidak becus atau nakal, maka wajib melaporkan ke BPBD kabupaten maupun provinsi.
Menurut mantan Kadis Sosial NTB ini, pihaknya menegaskan secara terbuka, sepanjang masyarakat membeberkan bukti berupa data pelanggaran. Dari situ nantinya tim akan menindaklanjuti, dengan turun ke lapangan memastikan kebenarannya.
“Siapapun yang melakukan kesalahan di luar etika dan prosedur akan kita berhentikan. BPBD harus lakukan evaluasi aplikator, pokmas, dan fasilitator,” jelasnya. Kalau penambahan (fasilitator) tidak kita tambah karena sudah ada penambahan dari anggota TNI yang baru datang,” ujarnya.
Terhadap temuan yang tak sesuai di lapangan, BPBD NTB akan memantau ke lapangan bersama Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) dan Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo).
Jika seumpama ada oknum pokmas yang bermain, sehingga berdampak pada spesifikasi maupun hasil daripada pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) maka pihaknya tidak akan segan-segan menciduk. Karena BPBD NTB sendiri sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Dikatakan, pihaknya akan meminta bantuan mereka untuk turun ke lapangan. Sebanyak 400 orang, melakukan evaluasi terhadap spesifikasi Rumah Tahan Gempa (RTG).
”Kalau terjadi hal itu (pokmas minta jatah) dan menyalahi spesifikasi mari kita bongkar semua karena kita sudah kerjasama dengan aparat penegak hukum terhadap informasi itu harus dilengkapi data. Bukan saja di blacklist (aplikatornya) tapi juga harus ada tindak pidana,” pungkasnya.