Home Politik Sofyan Basir Bantah Memberi Gratifikasi kepada Bowo

Sofyan Basir Bantah Memberi Gratifikasi kepada Bowo

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir, membantah memberikan sesuatu atau gratifikasi kepada Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Ia menyampaikan bantahan tersebut usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/6). 
 
Selain itu, Sofyan juga mengaku tidak mengenal Bowo sehingga tidak mungkin memberiksan sesuatu kepada orang yang tidak dikenal. Menurutnya, Bowo juga bukan merupakan anggota dari komisi yang merupakan mitra PLN di DPR. Adapun mitra kerja PLN adalah Komisi VII. Sedangkan Bowo Anggota Komisi VI. 
 
"Enggak, kan bukan komisi saya, enggak dong beda lagi ya, kan kita Komisi VII," ujar Sofyan.
 
Perlu diketahui, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Bowo. Bowo adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. 
 
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penyidik memeriksa Sofyan selaku Dirut PLN terkait dengan sumber gratifikasi yang diterima oleh Bowo. 
 
"Tentu yang didalami adalah pengetahuan di PLN sebagai direktur utama, apa yang dia ketahui terkait dengan sumber gratifikasi BSP [Bowo Sidik Pangarso] ini," ungkap Febri di Gedung KPK. 
 
Perlu diketahui, KPK menyangka Bowo menerima suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dan sejumlah gratifikasi. Tim penyidik KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar. Sementara itu, KPK menyebut uang yang diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sejumlah Rp1,5 miliar.
 
Kemudian, sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT.  Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar. Ada pun sisa uang sejumlah Rp6,5 miliar diduga berasal dari gratifikasi atau penerimaan-penerimaan Bowo dari sejumlah pihak. 
 
Febri membeberkan indikasi dari penerimaan gratifikasi Bowo terdiri dari empat sumber. Pertama, dugaan keterkaitan pengaturan tentang Permendag Gula Kristal Rafinasi. Kedua, terkait dengan penganggaran DAK. Ketiga, soal posisi seseorang di salah satu BUMN dan keempat, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.
258