Home Gaya Hidup Tujuh Satwa Dilindungi Diamankan di Dumai

Tujuh Satwa Dilindungi Diamankan di Dumai

Pekanbaru, Gatra.com - Dua orang pria asal Kota Pekanbaru, Riau, SP 40 tahun dan JD 27 tahun diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, POM AL dan POM AD serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Kota Dumai, Senin malam (24/6).

Mereka diduga hendak menyelundupkan 7 ekor satwa dilindungi; 3 ekor Orang Utan, 2 ekor Monyet Ekor Panjang, 1 ekor Siamang dan 1 ekor Binturong. Satwa langka ini rencananya akan dijual seharga Rp1,4 miliar.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika tim KPPBC TMP B Dumai mendapatkan informasi akan adanya aktivitas penyelundupan satwa liar di wilayah Dumai dengan tujuan Malaysia.

"Satwa dilindungi ini datang dari Pekanbaru dan akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Rakyat Purnama di Wilayah Kota Dumai. Nantinya dikirim dengan menggunakan speedboat," katanya, Kamis (27/6).

Setelah mendapatkan informasi, tim KPPBC TMP B Dumai berkoordinasi dengan TNI AD dan AL setempat. Kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan.

Benar saja, kedua pelaku mengangkut satwa-satwa yang diletakkan di dalam 6 kotak dus. Dus-dus itu ditaruh di dalam satu unit minibus Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BM 1578 ZK.

"Setelah diamankan mereka dibawa ke BBKSDA Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil observasi sementara, keenam satwa terutama orang utan bukan berasal dari Provinsi Riau.

"Karena selama ini kita belum menemukan tanda-tanda kemunculan orang utan di Riau. Kami menduga orang utan ini bukan dari Riau dan sengaja didatangkan ke sini," katanya.

Sementata itu, satwa-satwa ini akan ditempatkan di kandang transit BBKSDA Riau. Sedangkan 3 ekor orang utan akan dititipkan di Pusat Konservasi Orangutan Batu Embelin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

"Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman 5 tahun penjara," urai Suharyono.


Reporter: Virda Elisya

233