Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Ahmad Fanani, Gufron, menganggap, saat laporan pertanggungjawaban (LPJ) acara kemah Pemuda Islam Indonesia dibuat diduga ada maladministrasi. Dia berkesimpual ada ketidaktertiban dalam pembuatan laporan tersebut.
"Kita sampaikan terkait dengan LPJ itu memang ya kita menyebut ini ada semacam maladministrasi saja. Artinya ada ketidaktertiban dalam membuat laporan pertanggungjawaban," kata Gufron saat dihubungi pada Kamis (27/6).
Gufron juga menjelaskan, saat LPJ tersebut disampaikan kepada Kemenpora, pihak Kemempora tidak memberikan tanggapan (feedback). Menurutnya, LPJ tersebut harusnya diperiksa atau dievaluasi, namun Kemenpora tidak melakukannya.
"Masalahnya, ketika LPJ disampaikan ke Kemenpora, itu semestinya Kemenpora harus memberikan semacam masukan atau saran-saran perbaikan bahwa ada beberapa LPJ yang kurang lengkap atau ada yang harus diperbaiki. Nah, sejauh itukan tidak ada. Sementara dalam MoU itukan ada kewajiban Kemenpora untuk melakukan semacam evaluasi, atau memberikan saran-saran perbaikan masalah LPJ itu. Tapi itukan tidak dilakukan oleh Kemenpora. Jadi dianggap oleh teman-teman itu tidak masalah di kemudian hari," ujar Gufron.
Karena adanya maladministrasi ini, kliennya, menurut Gufron, menolak jika disebut melakukan korupsi. Ia bahkan mempersilahkan jika polisi ingin memeriksa rekening kliennya.
"Kalau dituduh korupsi ya tentu klien kami menolak apalagi dianggap memperkaya diri sendiri, memperkaya dari mana? Cek saja misal rekeningnya ada berapa uang yang ada di rekeningnya. Nah, ini kan justru suatu hal yang menurut kami terlalu dipaksakan kasusnya," ujarnya.
Selain itu, Gufron juga mempertanyakan asal angka Rp1,7 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara. Ia menilai yang menentukan soal ada tidaknya kerugian negara itu seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan polisi.
"Ya dari mana, artinyakan tidak boleh polisi yang menentukan. Yang menentukan kerugian negara itu adalah lembaga berwenang dalam hal ini adalah BPK RI. Kami heran kenapa polisi berani menentukan itu," katanya.