Home Pengacara Pertanyakan Status Tersangka Ahmad Fanani

Pengacara Pertanyakan Status Tersangka Ahmad Fanani

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah Ahmad Fanani, Gufron, mempertanyakan soal status kliennya yang ditingkatkan menjadi tersangka. Menurutnya, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang bertindak sebagai inisiator seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban.

Pihaknya juga mengira bahwa awalnya acara tersebut tidak bermasalah karena sudah diselenggarakan dengan sukses. Ia menyebut bahwa acara tersebut juga didadatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya tentu kita agak kaget kenapa kemudian Mas Fanani ini jadi tersangka dalam kasus kemah pemuda yang di Prambanan, itukan melibatkan dua organisasi besar, ada dari Pemuda Muhammadiyah, ada dari GP Ansor dan itu acaranya sudah terlaksana dengan sukses. Kami pikir sudah tidak ada masalah," ujar Gufron saat dihubungi pada Kamis (27/6).

Gufron juga merasa ada ketidakadilan dalam proses penegakkan hukum kasus ini. Menurutnya, saat dimintai keterangan, pihak dari Pemuda Muhammadiya yang paling banyak dipanggil.

"Ya inikan banyak yang dipanggil ya terkait dengan permasalahan ini, tapi kenapa kemudian yang banyak dipanggil itu dari unsur Pemuda Muhammadiyah saja, kenapa enggak dari GP Ansor. Jadi kami melihat ada sesuatu yang tidak adil ya menurut kami soal penegakan hukumnya," ujar dia.

Gufron menambahkan, pihak Kemenpora yang memiliki peran besar soal diadakannya acara tersebut. Ia menyebut Kemenpora sebagai inisiator sekaligus yang menyiapkan dana.

"Memang inisiasinya kan Kemenpora, idenya dari Kemenpora, dananya dari Kemenpora, waktu itu Pemuda Muhammadiyah diminta untuk ikut kegiatan bersama dengan GP Ansor. Jadi bukan pemuda Muhammadiyah yang mengajukan kegiatan atau semacam proposal, tapi memang inisiatifnya Kemenpora awalnya," ungkap Gufron.

Maka dari itu, Gufron menilai mestinya yang paling bertanggung jawab itu pihak Kemenpora. Ia menyebut masalah utama kasus ini bukan di hulu tapi di hilir. Menurutnya, Kemenporalah yang punya peran paling besar dalam terselenggaranya acara tersebut karena jadi penggagas utama.

"Ya seharusnya kan dari Kemenpora, siapa yang paling bertanggung jawab ya patut diduga ya menpora yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini," ujarnya.

Sementara itu, soal pemanggilan klienya oleh polisi, Gufron mengaku sudah mendengarnya. Tapi hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian. Soal kehadiran saat dipanggilan nanti, Gufron mengaku tergantung kliennya.

"Kita lihat dulu tergantung Mas Fanani sendiri ya, bisa jadi ada kegiatan atau kurang sehat, tentu akan kita kabari ke pihak kepolisian kalau misalnya berhalangan hadir minta penundaan," ujar Gufron.