Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana langsung menggelar rapat pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pilpres 2019, Kamis (27/6) malam ini.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan rapat tersebut untuk mempersiapkan proses selanjutnya usai MK membacakan putusan,
"Jam berapa pun ini selesai, akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno. Tergantung putusannya apa. Kalau diterima atau ditolak kita harus persiapkan alternatif-alternatif nanti malam," ujar Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Meski sidang belum selesai, Pramono yakin MK menolak seluruh gugatan sengketa pilpres 2019 yang diajukan paslon Prabowo-Sandiaga.
"Sejauh ini tadi yang sudah dibahas, cukup optimis tapi kami belum tahu nanti pertimbangan-pertimbangan yang bagian akhir bagaimana, kami masih harus menunggu sampai akhir," katanya.