Home Gaya Hidup Sengkarut PPDB Zonasi, Ini Kata Bupati Banyumas

Sengkarut PPDB Zonasi, Ini Kata Bupati Banyumas

Banyumas, Gatra.com – Diskusi yang dikemas dalam acara "Gendu-Gendu Rasa Bersama Bupati Husein" di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Rabu (26/6) malam diwarnai keluhan berbagai pihak soal penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem zonasi dianggap merugikan calon siswa berprestasi, yang kebetulan, rumahnya jauh dari sekolah negeri mana pun.

Acara itu memang diselenggarakan untuk mencari solusi terbaik soal sengkarut PPDB zonasi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Banyumas. Dalam acara yang dihadiri  berbagai elemen masyarakat itu, hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati, kepala SMP se-eks-Kota Administratif Purwokerto, dan Korwilcam Bidang Pendidikan.

Anggota Komite SMP Negeri 2 Purwokerto, Saladin Ayyubi, mengakui, sebagai anggota komite ia  mendengar banyak keluh kesah orang tua murid terkait dengan penerapan zonasi dalam PPDB.

"Bahkan, kepala sekolah ada yang mengeluhkan dampak zonasi di sekolah bukan hanya asal diterima karena jarak tetapi selain karena nilainya rendah, moral dari anak-anak yang tidak terseleksi dengan nilai yang rendah ternyata ada di situ. Hal itu membuat para pendidik kelimpungan," katanya kepada Bupati.

Ia menilai, sengkarut zonasi itu bakal selesai jika Bupati berani mengambil keputusan. Misalnya, dengan menolak sistem zonasi. Dia berharap Bupati Banyumas bisa mengambil sebuah keputusan yang menguntungkan masyarakat Banyumas melalui revisi peraturan bupati terkait dengan zonasi PPDB SMP.

“Zonasi bisa selesai untuk tingkat kabupaten jika Bupati memiliki ‘brave heart from district head to be decision maker’,” ucapnya.

Senada dengan Saladin, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan Karanglewas, Panji, juga mengaku mendapat keluhan berkenaan dengan zonasi PPDB SMP dari warga Karanglewas, khususnya yang bermukim di Desa Pasir Wetan, Pasir Lor dan Pasir Kulon.

Kata dia, warga tiga desa tersebut mengeluh karena anak mereka tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto yang berlokasi di Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Sebab mereka terbentur zonasi.

"Bahkan, ada warga yang mengeluh karena anaknya tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto. Padahal rumahnya berbatasan tembok dengan sekolah tersebut," ucap Panji.

Dia mengungkapkan, jika mengacu pada zonasi, anak-anak tiga desa tersebut masuk zona SMP Negeri 1 Karanglewas yang berlokasi di Desa Tamansari. Padahal, jarak ke sekolah lebih jauh dan harus menyeberangi jalan raya yang arus lalu lintasnya sangat ramai.

Dia berharap ada solusi yang terbaik atas permasalahan tersebut. Sebab, menilik sejarahnya, sebagian lahan SMP Negeri 4 Purwokerto sebelumnya merupakan tanah ulayat tiga desa itu.

"Namun sekarang anak-anak warga tiga desa tersebut malah tidak masuk ke SMP Negeri 4 Purwokerto. Warga berharap ada solusi terbaik terkait dengan permasalahan tersebut," ujarnya.

Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Bupati  Achmad Husein mengatakan, dalam waktu dekat akan menandatangani revisi peraturan bupati yang berkaitan dengan zonasi dalam PPDB SMP di Kabupaten Banyumas.

Menurut dia, zonasi sebenarnya ditujukan untuk pemerataan pendidikan sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah favorit karena anak-anak yang pandai akan ada di semua sekolah. Sebab itu, Pemkab berupaya sebaik mungkin dalam menentukan zonasi dengan memberi bobot dan tetap memperhatikan nilai calon peserta didik agar tidak membuat kegaduhan di masyarakat.

Terkait dengan permasalahan yang terjadi di Karanglewas, dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan kebijakan khusus namun hal itu tidak bisa disampaikan di depan umum. "Silakan besok bertemu Bu Irawati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas," ucap Husein.