Home Politik KPK Intervensi 8 Area Pelayanan Pemkot Semarang

KPK Intervensi 8 Area Pelayanan Pemkot Semarang

Semarang, Gatra.com - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencegahan  korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Kota Semarang, menjadi salah satu daerah yang dilakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 
 
Kepala Satgas Pencegahan Korwil 5 KPK, Kunto Ariawan, mengatakan, terdapat delapan area yang dianggap rawan korupsi. Area tersebut yaitu di perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, penguatan pengawasan internal pemerintah (APIP). 
 
Kemudian, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola dana desa, dan optimalisasi pendapatan asli daerah. "Itu 8 area yang kami intervensi untuk kita lakukan pencegahan," katanya usai Rapat Koordinasi dan Monitoring Pencegahan Korupsi Pemerintahan Kota Semarang, di Balaikota Semarang, Kamis (27/6).
 
Kunto mengatakan, pada triwulan pertama ini, pemerintah daerah belum sepenuhnya melakukan upaya-upaya pencegahan  korupsi. "Kalau secara Nasional,  17 persen, Jawa Tengah sudah 30 persen, untuk di Kota Semarang sudah 68 persen dari yang kita minta untuk melakukan pencegahan Korupsi " ujarnya. 
 
Menurutnya, pengawasan tersebut juga bisa dilakukan oleh masyarakat umum. Yaitu dengan melalui website korsubgah.kpk.go.id bisa melihat seberapa besar pencegahan korupsi. "Nah ini hanya evaluasi, untuk triwulan pertama. Masyarakat bisa ikut memantau," ucapnya. 
 
Sementara itu, Pejabat Sekda Pemkot Semarang, Sardjoko, menyatakan, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen mencegah korupsi. "Kami mohon kepada KPK untuk mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Semarang agar bersih dari KKN. Laporan keuangan dan kegiatan di Kota Semarang saat ini sudah mencapai 68 persen," ujarnya.  
 
541