Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis seluruh dalil permohonan sengketa pilpres 2019 ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, Tim Hukum Prabowo-Sandi diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk membuktikan pelaksanaan Pilpres 2019 penuh dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Tapi menurut saya tidak terbukti sama sekali. Jadi kalau permohonan ditolak jangan salahkan siapa-siapa. Karena memang buktinya tidak cukup atau buktinya tidak ada sama sekali," ungkap Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Yusril mencontohkan bukti video yang disodorkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, majelis hakim menyatakan tidak valid.
Tim hukum masih menunggu pembacaan pertimbangan hakim mengenai status Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah serta Bank Syariah Mandiri.
"Tinggal masalah Kiai Ma'ruf Amin, BUMN, itu belum dibacakan saya kira tak lama lagi. Sejam lagi mungkin selesai. Pelanggaran TSM sebagian besar ditolak, kecurangan ditolak saya kira sih permohonan pemohon ditolak seluruhnya," paparnya.