Tebo, Gatra.com - Selama Januari hingga Juni 2019, ada 78 perkara yang ditangani Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Jumlah perkara itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Tebo.
Dari jumlah tersebut, perkara yang paling dominan adalah kasus pencurian, narkotika, perlindungan anak serta beberapa perkara lainnya.
"Berdasarkan SPDP ada 78 perkara dan semuanya sudah disidangkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo, Haryo Nugroho, SH dikonfirmasi Gatra.com di ruang kantornya,
Sementara kata dia, untuk perkara yang sudah putus dan dieksekusi atau dijatuhkan vonis sebanyak 96 perkara.
Ditanya mengapa lebih banyak perkara yang sudah divonis dibandingkan dengan perkara yang ditanggani atau diterima, Haryo mengatakan, "Ada beberapa perkara tahun 2018 lalu yang diputuskan (divonis) tahun ini. Jadi jumlah yang diputuskan lebih banyak dari yang diterima," ucapnya.