Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan pihak terkait yakni Jokowi-Ma'ruf Amin. Dalam eksepsinya, pihak terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Probowo-Sandi.
"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," ujar Hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi berpendapat berkas perbaikan permohonan yang diberikan pada 10 Juni 2019 merupakan satu kesatuan dari berkas permohonan tanggal 24 Mei 2019. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, MK tidak mengenal yang namanya perbaikan permohonan.
"Mengacu Pasal 6, 8, 9 PMK No. 4/2018, tidak disebutkan adanya perbaikan permohonan," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Menurut mahkamah, MK tidak bisa membatasi pemohon untuk memaparkan perbaikannya. Terlebih lagi, setelah registrasi awal, memang ada rentang waktu cukup lama untuk memberi celah perbaikan tersebut. Mahkamah pun tak dapat serta merta menolak perbaikan itu.
Sebelumnya, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf meminta MK menyatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon. Mereka, juga meminta MK untuk menolak seluruhnya permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Menerima eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Menyatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6). (RAS)