Jakarta, Gatra.com - Tersangka berinisial A alias Anshor yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di KM 150 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) masih belum bisa dimintai keterangan. Pelaku pun saat ini telah dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Sartika Asih di Bandung, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa rujukan tersebut terjadi karena RS Majalengka tidak memiliki dokter kejiawaan. Nantinya, tersangka akan diperiksa kejiwaannya terlebih dahulu untuk melakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka sejak kejadian dirawat di Rumah Sakit Plumbon, Cirebon. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Majalengka, setelah kondisi fisiknya agak membaik, maka perlu dilakukan pengecekan atau observasi kejiwaannya di Rumah Sakit Majalengka. Karena RS Majalengka tidak memiliki dokter, maka tersangka tersebut dirujuk di RS Bhayangkara Polri Sartika Asih," terang dia di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (19/6).
Baca juga: Polres Majalengka Tetapkan 1 Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali
Proses pemeriksaan kejiwaan tersangka membutuhkan waktu 2 minggu. Selain pemeriksaan mental, pihak rumah sakit juga akan memeriksa kesehatan fisiknya.
"Kalau sehat dan dapat rekomendasi dari dokter, berarti kasusnya lanjut, apabila dari tes kejiwaannya yang bersangkutan mengalami gangguan, maka penyidik bisa mengeluarkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan)," tambah dia.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 12 Meninggal dan 43 Luka-Luka
Diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di KM 150 Tol Cipali pada Senin (17/06) dinihari. Bus Safari dari arah Jakarta menuju Cirebon (jalur A), berpindah jalur dan menabrak tiga kendaraan lainnya.
Dalam peristiwa tersebut, 12 korban dinyatakan meninggal dunia dan mengakibatkan 43 orang luka ringan dan berat. Atas kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon.