
Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pada pembacaan putusan sengketa Pilpres, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap menerima permohonan perbaikan yang baru dimasukkan pada 10 Juni 2019. Adanya libur panjang lebaran, kata Enny menjadi alasan MK menerima perbaikan permohonan tersebut, meski tak diregistrasi oleh kepaniteraan MK.
"Setelah diregistrasi Mahkamah, terjadi adanya ruang waktu atau jeda yang cukup panjang karena adanya libur panjang dan cuti bersama sehingga menjadi ruang memasukkan yang menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan. Terhadap hal ini Mahkamah tak bisa serta merta menolaknya," ujar Enny di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Enny mengungkapkan MK melihat adanya satu kesatuan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 dan gugatan perbaikan yang diberikan pada 10 Juni 2019. Gugatan perbaikan inilah yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang pendahuluan 14 Juni 2019.
"Oleh karenanya Mahkamah juga tak menganggap hal tersebut sebgai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019," kata Enny.