Jakarta, Gatra.com - Lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI (ORI) telah menemukan Idrus Marham, narapidana kasus korupsi tengah berkeliaraan bebas di luar rumah tahanan (rutan) KPK, Jumat siang (21/6). Pada saat itu, Idrus ditemukan sedang berada di sekitaran Rumah Sakit (RS) MMC, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00.
"Pada waktu itu, teman-teman dari Ombudsman sedang jalan keluar untuk cari makan. Nah pada saat itu, mereka menemukan sosok IM ini. Tidak mungkin salah mereka mengenali beliau. Karena sebelumnya, si IM ini sudah pernah dipanggil Ombudsman saat menjadi Mensos," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, usai acara Ngopi Bareng Ombudsman, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Setelah menemukan keberadaan Idrus di sekitaran RS MMC, kemudian Ombudsman mengambil tindakan pemanggilan kepada beberapa instansi terkait. Misalnya saja, pihak RS MMC yang telah dipanggil pada Rabu (26/6). Selanjutnya Ombudsman akan memanggil pihak KPK esok hari, Jumat (28/6).
Baca Juga: Jaksa KPK akan Buktikan Keterlibatan Sofyan Basir
Tidak hanya itu, beberapa hari setelah penemuan, Ombudsman pun telah menyambangi rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait temuan mereka. Dari hasil kunjungan, pihak rutan KPK membenarkan, bahwa memang benar pada hari itu Idrus meminta izin untuk melakukan pengobatan.
"Dibenarkan oleh rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00. Tapi kami ketemu IM, pukul 12-an," lanjut Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa Idrus berada di sekitaran RS MMC hingga setidaknya pukul 16.00. Tidak hanya dalam hal waktu izin saja yang menjadi permasalahan. Hal lain seperti penggunaan ponsel, tidak mengenakan topi dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan juga menjadi penyebabnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, dan untuk mengetahui apakah ada kasus-kasus serupa lainnya, Ombudsman memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap biro umum dan biro pengawasan KPK.