Jakarta, Gatra.com - Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto hari ini datang gedung Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri putusan sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres).
Pantauan Gatra.com, Bambang datang sekitar pukul 10.55 WIB. Ia mengaku masih tetap optimis kalau gugatannya akan dikabulkan. Ia juga menjelaskan ada beberapa alasan sehingga membuatnya merasa tetap optimis.
"Tugas kami membangun optimisme, tugas kami merumuskan argumen, tugas kami memastikan apa yang seluruhnya kami kemukakan itu bisa diyakini oleh majelis hakim," ujar Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga: BW Tarik Alat Bukti dari Persidangan MK
Bambang mengemukakan tiga alasan yang membuatnya optimis. Ia merasa saksi dan ahli yang dihadirkan BPN tidak akan bisa dilawan argumentasi dan datanya.
"Ada tiga alasan sih sebenernya, saya yakin sama ahli dan saksi. Pertama gak ada yang bisa mengcounter ahli kami. Coba siapa yang bisa counter nggak ada. Baik pertanyaan termohon, pihak terkait atau ahli dari pihak terkait, itu gak ada (yang bisa)," jelasnya.
Hal kedua yang membuat pendiri Indonesian Corruption Watch (IPW) ini adalah adanya identifikasi saintifik. Ia mengklaim hasilnya tidak akan bisa dibalas oleh pihak kuasa hukum pasangan calon 01.
"Terus kedua yang kami ajukan kan hal-hal baru yang selama ini belum pernah menjadi bagian dasar dari sengketa. Apa itu? Kita bisa merumuskan dalil kecurangan dari scientific identification dan salah satunya dari forensik. Siapa yg bisa counter hasil forensik? Gak ada," katanya menegaskan.
Baca juga: Pahami Perbedaan Tiga Jenis Putusan MK Ini
Ia menilai, tidak ada yang dapat menentang semua bukti dan juga kesaksian yang diajukan pihak 02. "Dari pihak termohon tidak ada argumennya, bahkan dia mengajukan saksi profesor Marsudi yang mengklaim bahwa dia lah yang merumuskan desain awal dan ditolak komisioner lainnya," ucapnya.
Ia bahkan menyindir pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mempermasalahkan calon wakil presiden Kyai Ma'ruf yang masih jadi pejabat BUMN.
"Di pihak terkait juga enggak ada. Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik," imbuh Bambang.