Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung hingga 1 Juli 2019 atau Senin pekan depan.
"Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas pada Warga Negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung Tahun 2019, Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu pendaftaran (penerimaan usulan) calon hakim agung, yang semula berakhir pada 25 Juni 2019 menjadi tanggal 1 Juli 2019 pukul 15.00," kata Jaja melalui keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (27/6).
Sebelumnya Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan KY telah menerima 67 orang pendaftar, yang terkonfirmasi terdiri dari 42 orang jalur karier dan 25 orang jalur nonkarier. Jumlah tersebut diketahui di-update terakhir pada Senin malam (24/6).
Baca Juga: KY Terima 67 Pendaftar Calon Hakim Agung
Mahkamah Agung (MA) sendiri membutuhkan sebelas orang hakim agung. Empat orang diantaranya untuk kamar Perdata yang akan menggantikan Hakim Agung Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally, dan H. Mahdi Soroinda Nasution. Sementara tiga orang lainnya untuk kamar Pidana yang akan menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin, dan Sumardijatmo.
Sedangkan untuk dua orang untuk kamar Militer menggantikan Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun, satu orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.
Untuk calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial pada MA, KY telah menerima 43 orang calon hakim ad hoc Tipikor dan 52 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. MA membutuhkan sembilan orang dengan rincian tiga hakim ad hoc Tipikor dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial.