Jakarta, Gatra.com - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta yakin betul bila majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat putusan yang sama dengan Mahkamah Agung (MA) perihal sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam putusannya MA menolak tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang ada di dalam permohonan pihak Prabowo-Sandiaga.
"MK memang tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya. Tetapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum, itu sangat kuat. Rohnya, benang merahnya, sangat kuat. Saya yakin putusannya enggak jauh-jauh dari itu. Yakin ditolak. Setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar Wayan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca Juga: Polres Ambon Siaga Antisipasi Putusan MK
Wayan mengatakan, optimismenya ini karena tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa memenuhi bukti selama sidang. Bukan hanya bukti fisik saja bahkan keterangan saksi dan ahli tidak bisa membuktikan tuduhaan.
Bagi Wayan, keterangan saksi dan ahli yang dibawa Prabowo-Sandiaga tidak mencerahkan. Sehingga putusan Majelis Hakim ini dibuat lebih mudah.
Diketahui, dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019. Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Sementara Bawaslu menjadi pihak termohon.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, MA memutuskan tidak menerima permohonan tersebut.