Home Politik Soal Gratifikasi Bowo Sidik, Sofyan Basir Ikut Diperiksa

Soal Gratifikasi Bowo Sidik, Sofyan Basir Ikut Diperiksa

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir diperiksa hari ini dalam kasus Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, Kamis (27/6). 

"Sosok yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam Keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).

Lebih lanjut Febri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sofyan yang juga merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu, dalam rangka mendalami sumber aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik.

Baca Juga: Bowo Sidik Bersaksi dalam Sidang Perkara Penyuapnya

"Kami terus menelusuri dugaan-dugaan sumber aliran dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik) tersebut," tambahnya.

Selain Sofyan,turut dipanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rukijo; Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan, M. Nafi; dan seorang swasta, Dani Werdaningsih.

Sebenarnya dalam kasus ini KPK menduga Bowo bersama Staf PT Inersia, Indung diduga menerima suap dari  Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Baca Juga: Usut Sumber Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Panggil Bupati Minahasa Selatan

KPK mengidentifikasi adanya pemberian suap dari Asty  kepada Bowo agar dapat membantu PT HTK. Dalam hal agar kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Disepakati Bowo meminta US$2 per metrik ton.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop dan dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

KPK menjelaskan, uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sejumlah Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT.  Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK totalnya sekitar Rp1,6 miliar. 

Baca Juga: KPK Panggil Legislator M Nasir soal Suap Pengangkutan Pupuk

Kemudian ada sisa uang sejumlah Rp6,5 miliar. Uang inilah yang diduga berasal dari gratifikasi atau penerimaan-penerimaan Bowo dari sejumlah pihak. Belakangan disebut-sebut penerimaan tersebut berasal dari Kementerian, BUMN, dan Pemerintah Daerah. Namun Febri belum mau memberikan kejelasan terkait kasus gratifikasi tersebut. 

KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

11