Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap dua orang terduga penyebar berita bohong (hoaks) pada Rabu (26/6). Keduanya diketahui merupakan ketua organisasi masyarakat di Cirebon.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, terduga berinisial AN, merupakan Ketua Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) Cirebon. Sedangkan terduga berinisial AM, adalah Ketua Ormas Almanar yang sekaligus anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
" Masalah yang pertama. Ketika penangkapan ditemukan senjata tajam, jadi dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6).
AN ditangkap atas tuduhan menyebarkan konten yang bersifat provokatif dan mengandung Suku, Ras dan Agama (SARA) melalui media sosial. Sedangkan AM ditangkap karena kepemilikan senjata. Penyidik Polda Jawa Barat saat ini masih mendalami kasus tersebut.
"Yang satu diduga, masih didalami. Menyangkut masalah kepemilikan akun yang bersangkutan. Nanti akan didalami dulu jejaring komunikasinya, sama pelanggaran ITE. Kasusnya masih dikembangkan dan didalami oleh Polda Jabar," tambahnya.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami keterkaitan jaringan terorisme dengan kedua organisasi masyarakat tersebut.