Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy menggunakan kode tertentu untuk panggilan terhadap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Selain memanggil Lukman dengan sebut "Pak Menag", 'Menteri' atau "Mas", anggota DPR Komisi XI itu juga menggunakan satu kode unik untuk panggilan buat Sang Menteri, yakni "B1".
"Kadang-kadang saya menggunakan B1," kata Romahurmuziy alias Rommy di muka persidangan.
Penggunaan kode B1 ini ternyata diakui Rommy merujuk kepada "Banteng1". Lebih lengkap ujarnya mengatakan bahwa istilah Banteng1 digunakan karena lokasi Kementerian Agama yang terletak di daerah Lapangan Banteng.
"Banteng 1, karena itu kan di Lapangan Banteng," ungkap Rommy.
Dalam sidang ini Rommy bersaksi untuk para penyuapnya yakni terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Haris didakwa memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Menteri Agama (menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta dengan tujuan untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Keduanya diancam pidana karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.