Mataram, Gatra.com- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menyatakan, Kejati NTB masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan Masjid Terapung Amahami, Kota Bima.
”Langkah penyelidikan dengan menggandeng konsultan ini merupakan upaya kejaksaan dalam menguatkan alat buktinya. Kita mau lihat kerugian negaranya sama atau ada perbandingan dengan hasil audit BPK atau tidak. Itu bagaimana nanti," kata Dedi di Mataram, Rabu (26/6).
Dedi menambahkan, hasil audit BPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp67 juta. Jaksa akan mengusut hal tersebut.
“Namun jumlah kerugian yang disebutkan BPK informasinya telah dikembalikan pihak kontraktor pelaksana proyek. Tapi penyidik sendiri belum dapat surat resmi pengembaliannya, jadi kasus tetap lanjut," ujar Dedi.
Seperti diketahui, masjid berdesain terapung di kawasan pesisir pantai Amahami ini berlokasi di salah satu kawasan wisata Kota Bima. Luasnya mencapai dua are lebih.
Pemerintah daerah mengeluarkan anggaran Rp12,4 miliar untuk pembangunan Masjid Terapung Amahami. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan lokal dari Kabupaten Lombok Timur, yakni PT Mayalia.