Pontianak, Gatra.com – Buntut kisruh penerimaan peserta didik baru di Kalbar akibat penerapan zonasi sekolah, Gubernur Kalbar Sutarmidji merespon dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku secara nasional itu.
Meski Midji menilai penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya karena siswa yang berada dekat dengan lingkungan sekolah bisa dengan mudah masuk, namun bagi siswa yang berprestasi yang ingin sekolah di sekolah unggulan, hanya dibatasi kuota 15 persen.
“Penerapan sistem zonasi tetap akan diterapkan karena aturan dari kementerian sudah berjalan. Kita tetap ikuti aturan karena sudah berjalan, solusinya saya menambah daya tampung dari 36 siswa per kelas menjadi 38 per kelas untuk kuota murid berprestasi,"ujar Midji di Pontianak, Rabu (26/6).
Midji menyebut dari sisi negatifnya jika ada siswa yang berada di wilayah yang tidak ada sekolah atau yang domisilinya jauh, maka akan sulit anak tersebut masuk di SMA Negeri.
Ia mencontohkan seperti di Kota Pontianak saja tepatnya di Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, maupun Pontianak Utara yang cuma ada 1 SMA Negeri dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000-an.
“Untuk mengatasi masalah ini, satu-satunya solusi adalah membuat sekolah baru agar mampu menampung mereka yang ingin masuk SMA Negeri, juga akan mengusulkan tahun depan penerimaan untuk kuota yang berprestasi menjadi 50 persen,” katanya.