Home Gaya Hidup Jabatan Sekda Sarolangun akan Dilelang

Jabatan Sekda Sarolangun akan Dilelang

Sarolangun, Gatra.com - Jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, akan segera dilelang mengingat pejabat Sekda saat ini Tabroni Rozali akan memasuki usia pensiun.

"Iya jabatan Sekda akan kita adakan lelang. Dalam progres kerja kami itu akan dilaksanakan pada bulan September akhir karena kami prediksi akan selesai selama tiga bulan, yaitu September, Oktober, dan Npvember. Ini akan dilaksanakan tersendiri," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Waldi Bakri, ketika dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (26/6).

Ia mengatakan, pada saat pelaksanaan lelang tersebut pihaknya hanya sebagai fasilitator pada saat lelang jabatan Sekda. Panitia adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

"Hal ini dilaksanakan. Karena memang enam bulan sebelum memasuki masa pensiun jabatan itu boleh dilelang," ujar Waldi.

Saat ditanya tentang kepada sosok siapa saja yang akan mengikuti dan akan mengemban jabatan tersebut berikutnya, ia masih enggan menyebutkannya dan menyatakan tidak tahu siapa orangnya.

"Kita tidak tau, kan dilelang. Masak lelang ada gambarannya, saya pun boleh ikut kok dan siapapun boleh ikut," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa ada prediksi muncul diproyeksikan nama-nama seperti Helmi Hamid Kepala Dinas Pendidikan dan Lukman Kepala Bappeda Sarolangun saat ini. Ia menyebut itu sah-sah saja.

"Kalau proyeksi itu sah-sah saja, asal putra terbaik Sarolangun, silakan. Kita berharap begitu, kalau saya ditanya secara pribadinya kita memang ingin orang-orang kita Sarolangun, namun ini kan dibuka secara nasional. Orang luar boleh masuk ikut lelang," jelas Waldi.

Tapi pihaknya di sini berharap memang kader-kader bupati inilah nanti yang naik. Karena katanya lelang ini terbuka, panitia provinsi. Bupati juga tidak bisa intervensi.

Selanjutnya dalam proses itu. Apakah nanti akan ada ketentuan harus yang pernah menjabat di OPD tertentu sudah berapa kali. Ia menyebut itu juga termasuk kewenangan dari panitia seleksinya.

"Nanti itu panitia lelang yang punya kewenangan, kalau secara aturan itu golongannya harus IV B minimal, eselonnya eselon II B kalau Pak Sekda yang sekarang kan eselon II A. Boleh juga eselon II A yang ikut silakan," katanya.

Soal lainnya lagi adalah hak panitia nanti, seperti harus bisa bahasa Inggris misalnya, tergantung pansel mana yang akan digunakannya dan asassement centre mana yang akan dipakai. Setelah itu harus sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Contohnya yang bersangkutan harus memahami adat istiadat kita, itu kan dinamika lokak namanya. Cuma yang tidak boleh itu, ia harus agama ini agama itu, itu tidak boleh, itu diskriminatif. Harus cewek atau harus cowok itu juga tidak boleh, pokoknya disesuaikan dengan kewenangan pansel," katanya lagi.

898