Banyumas, Gatra.com - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Prof Dr Suwarto MS, menilai, Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) perlu mengevaluasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). Sebab, kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan pada pendidikan menengah tidak sejalan dengan jalur penerimaan mahasiswa tersebut.
Suwarto mengatakan, SNMPTN merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru tanpa tes yang menerapkan sistem seleksi berdasar tingkat akreditasi sekolah. Padahal, kebijakan sistem zonasi PPDB justru menghapuskan stigma sekolah favorit.
"Maksudnya, siswa yang telah lulus dan ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri harus terakreditasi. Berlakunya sistem (zonasi) seperti ini terus memakan korban bagi siswa yang tidak bersekolah di sekolah favorit," ujarnya kepada Gatra.com, melalui aplikasi perpesanan, Rabu (26/6).
Menurut Suwarto, kebijakan akreditasi sekolah memunculkan ketidakadilan bagi peserta didik. Sebab, semakin tinggi status akreditasi sekolah, semakin besar peluang diterima pada perguruan tinggi negeri.
Adapun SNMPTN menerapkan tiga kategori kuota. Bagi sekolah tingkat SMA sederajat yang terakreditasi A, peserta didik yang memenuhi syarat untuk mendaftar berjumlah 40 persen siswa terbaik. Sementara sekolah yang terakreditasi B mendapat jatah 25 persen siswa terbaik serta sekolah akreditasi C dan lainnya, hanya mendapat kuota 5 persen siswa terbaik.
Suwarto mengemukakan, masalah baru bakal muncul ketika siswa yang berada di sekolah terakreditasi lebih rendah hendak mengikuti tes SNMPTN. Peluang untuk diterima di perguruan tinggi negeri tentu menjadi lebih kecil.
"Misalnya ada siswa yang tinggal berdekatan dengan sekolah akreditasi C atau tidak terakreditasi. Karena (sistem) zonasi mewajibkan sekolah di situ, terpaksa siswa sekolah di situ. Masalahnya, perguruan tinggi hanya memberikan porsi yang kecil kepada sekolah (yang tidak terakreditasi dan akreditasi C) tersebut," katanya.
Menurut Suwarto, Kemenristekdikti perlu menyusun kebijakan yang mendukung dan sejalan dengan sistem PPDB saat ini. Artinya, pemerintah perlu mengatur kembali besaran kuota mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN.
"Kemenristekdikti harus terlibat dalam membangun kepercayaan masyarakat untuk tidak membeda-bedakan antara sekolah akreditasi A, B, atau C pada SNMPTN atau jalur undangan. Hal ini bertujuan agar peluang peserta didik diterima oleh perguruan tinggi negeri semakin besar," katanya.