Surabaya, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Vanessa Angel. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar susila," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadadi saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6).
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Vanessa dituntut enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto asusila melalui perangkat elektronik.
Jaksa menilai terdakwa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atas putusan vonis tersebut, Vanessa menyatakan menerima. "Saya menerima," kata Vanessa setelah sebelumnya diberi kesempatakan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik mengatakan kliennya itu menerima putusan tersebut karena merasa capek menjalani proses hukum.
Vanessa ditahan sejak kasus yang menjeratnya disidik Polda Jawa Timur pada Januari 2019 lalu. Vonis lima bulan penjara yang diterima Vanessa itu dipotong masa tahanan.
"Karena dipotong masa tahanan, kemungkinan Sabtu depan dia sudah keluar," ujarnya.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Abdul Rozak