Bandung, Gatra.com - Petugas Bea Cukai Jawa Barat mengamankan perempuan warga negara (WN) Afrika Selatan berinisial CN (42) di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada Kamis lalu (20/6). Perempuan tersebut diduga menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg di celana dalam dan bra.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution, mengatakan penangkapan tersebut diawali saat analisa pra-kedatangan dari dokumen penerbangan (passenger manifest) Silk Air dengan nomor penerbangan MI 192 rute Singapura-Bandung. Lantaran menemukan kejanggalan, petugas lantas melakukan pemeriksaan lanjut kepada CN.
Saat diperiksa, tidak ditemukan hasil apa pun, termasuk saat melakukan pemeriksaan X-ray. Akhirnya, petugas perempuan melakukan pengecekan terhadap badan CN.
"Setelah melalui narco test, barang tersebut terbukti methamphetamine atau narkoba jenis sabu," ujar Saifullah di Kanwil Bea Cukai, Jabar, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).
Dia mengatakan sabu seberat 1,5 kg itu bernilai sekitar Rp3 miliar. Kalau lolos, korbannya bisa mencapai 11.000 orang, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 7 orang.
Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Lalu, pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp10 miliar.
"CN ini diketahui juga mengidap HIV dan untuk penanganan selanjutnya, kami serahkan ke pihak kepolisian," tandasnya.
Sementara itu, CN mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya tersebut adalah narkoba. Dia hanya disuruh oleh temannya. "Saya disuruh mengantarkannya ke seseorang yang akan menjemput saya di Bandara Husein Sastranegara," katanya.
CN yang berdomisili di Johanesburg, tersebut mengaku baru kali pertama ke Bandung. Dia tergiur dengan imbalan uang sebesar 45.000 Rand (mata uang Afsel) atau senilai Rp60 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"Anak saya mau kuliah, jadi saya mau mengantar barang ini. Pekerjaan ini baru pertama kali saya lakukan," pungkasnya.