Sungaipenuh, Gatra.com - Wali Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri( AJB), menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungipenuh.
Rapat paripurna tersebut, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fikar Azami, dengan agenda rapat penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.
Dihadapan dewan, AJB menyampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Daerah (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun hasil pemeriksaan atas laporan keuagan pemerintah daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018 oleh BPK RI Perwakilan Pronvinsi Jambi, telah memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagaimana diketahui predikat Opini WTP telah diraih oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh sebanyak 7 kali dari LKPD tahun anggaran 2009-2018, dan berturut-turut dari 2014 sampai 2018.
Hal ini membuktikan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungaipenuh tahun 2018, telah didasarkan dan disesuaikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2018 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, dan Peraturan Walikota Sungaipenuh Nomor 35 tahun 2018, tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018.