Home Politik KontraS Desak Pemerintah Ratifikasi OPCAT

KontraS Desak Pemerintah Ratifikasi OPCAT

Jakarta, Gatra.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memublikasikan laporan situasi dan kondisi praktik penyiksaan di Indonesia pada peringatan Hari Antipenyiksaan. Kordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan, Pemerintah Indonesia wajib memastikan praktik-praktik penyiksaan dapat dihentikan dan tidak ditolerir sama sekali.

"Pertama, saya ingin me-review di level kebijakan. Sudah sejauh mana pemerintah sebetulnya mengakomodir atau menerima kebijakan-kebijakan yang mendukung praktik penyiksaan?" ujar Yati di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (26/6).

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional antipenyiksaan sejak 21 tahun yang lalu. Namun nyatanya, lanjut Yati, saat ini praktik-praktik penyiksaan masih terjadi di Indonesia.

"Artinya, itu ada pertanyaan besar mengapa itu tetap terjadi dan sebenarnya ironis bagi kami setiap tahunnya melaporkan hal ini dengan melihat fakta dan pola yang sama," ujarnya.

Menurutnya, ada kecenderungan pengulangan yang hingga akhirnya menjadi sesuatu yang dianggap normal dan biasa. Padahal, pemerintah telah menyetujui dan mengesahkan konvensi antipenyiksaan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998.

"Artinya, kalau sudah diratifikasi, sejatinya Indonesia punya kewajiban secara khusus untuk membuat aturan-aturan di tingkat domestik atau nasional. Tingkat yang bisa menghentikan atau mencegah terjadinya praktik-praktik penyiksaan," kata Yati.

Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia masih belum meratifikasi Optional Protocol Convention AgainstTorture (OPCAT). Artinya, jelas Yati, pemerintah Indonesia masih belum mengesahkan regulasi secara detail mengenai tindak penyiksaan sebagai hukum pidana.

"Harusnya pemerintah Indonesia segera meratifikasi OPCAT. Karena ini menjadi modal pemerintah bagaimana dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang dapat menghentikan praktik-praktik penyiksaan," ungkapnya.

672