Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengganti nama Pulau Reklamasi menjadi Pantai. Ia kekeuh menganggap lahan yang telah terbentuk merupakan bagian dari daratan Jakarta.
Menurut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah konsisten dalam mengganti nama lahan reklamasi menjadi pantai. Ia mencontohkan Pantai Ancol yang juga merupakan hasil reklamasi.
Baca juga: Curahan Hati Nelayan yang Terdampak Reklamasi
"Coba lihat Jakarta lainnya, Ancol, itu mutiara reklamasi bukan? Reklamasi kan. Namanya apa? Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Pantai Ancol, apa bedanya dengan yang ini? Samakan? Justru malah kita konsisten, konsisten menamakan semua daratan yang ada di bagian Pulau Jawa sebagai pantai," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Baca juga: Anies Sebut Bangunan di Lahan Reklamasi Tak Bisa Dibongkar
Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan bahwa lahan hasil reklamasi tak bisa dianggap sebagai bagian dari daratan Jakarta. Ia menilai bahwa lahan reklamasi merupakan pulau karena jelas-jelas terpisah dari daratan Jakarta.
"Daratan yang terpisah dari daratan lainnya itu adalah pulau. Coba lihat definisinya di Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], pulau itu definisinya apa? Kalau pulau memang dianggap terdiri dari pantai, jangan cuman berdiri di pantainya aja kemudian menyebutkan ini pantai, bukan pulau. Iya kalau cuman dilihat dari situ, tapi ketika dilihat sekelilingnya, maka itu sebenarnya pulau," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/6).
Baca juga: Tolak Reklamasi Disebut Pantai, Bestari Minta Anies Cek KBBI