Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Lukman menjelaskan tuduhan penerimaan sejumlah uang dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Pasalnya dalam dakwaan Jaksa KPK menyebut Lukman menerima Rp70 Juta. Suap tersebut sebagai komitmen dari bantuan untuk meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Rincian penerimaan, pertama pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya. Haris memberikan uang Rp50 juta. Dalam pertemuan Lukman sesumbar akan 'pasang badan' demi pengangkatan Haris.
Dalam sidang yang sama, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Zuhri, membeberkan bahwa dirinya pernah memberikan uang dalam jumlah yang sama kepada Lukman. Pemberian dilakukan lewat Humas Kemenag bernama Kiki.
Kiki menyerahkan uang tersebut kepada Kasubag Humas Kemenag bernama Markus.
Bahkan Zuhri sendiri mengakui bahwa dirinya lah yang mengumpulkan uang tersebut dari pejabat Kemenag se-Jatim. Total setoran itu mencapai Rp72 Juta, kemudian sekitar Rp50 Juta diberikan kepada Lukman.
"Itu untuk bahan persiapan kedatangan Pak Menteri (Lukman), barangkali ada yang namanya operasional untuk yang kawal pak Menteri," kata Zuhri.
Menanggapi hal itu, Lukman beralasan sama sekali tidak tahu. Dia mengaku tidak mendapat laporan dari Markus yang bertindak sebagai perantara uang suap.
"Tidak pernah," kata Lukman menyangkal.
Lanjut, masih dalam dakwaan pada tanggal 09 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Lukman kembali menerima sejumlah Rp20 juta dari Haris melalui ajudannya, Herry Purwanto. Terkait itu, Lukman hanya mengaku menerima Rp10 Juta. Dia juga mengatakan uang itu tidak pernah disentuhnya.
"Menyentuh saja uang yang konon Rp10 juta itu tidak saya lakukan," imbuhnya.
Politikus PPP ini mengatakan baru tahu pemberian itu dari ajudannya setelah kembali ke rumahnya. Lalu Ia meminta ajudannya untuk mengembalikan uang itu kepada Haris. Belum sempat mengembalikan uang, Lukman mengaku operasi tangkap tangan (OTT) KPK sudah terjadi.
"Saya baru tahu tanggal 22 maret bahwa saudara Heri sebagai ajudan saya melaporkan, Pak uang yang bapak perintahkan untuk dikembalikan lagi kepada haris masih ada di tangan saya pak," kata Lukman. Uang itu lah yang kemudian dilaporkannya sebagai gratifikasi kepada Komisi Antirasuah.