Bungo, Gatra.com – Kasus korupsi proyek Taman Hijau Bungo yang digarap sejak tahun 2015, memasuki babak baru. Dua orang yakni Darma Suardi dan Efrin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Efrin dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menjebloskan EF ke Lembaga Pemasyarakatan klas II A Jambi, Rabu (26/6) siang.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Efrin sekitar pukul 14.00 WIB langsung digiring ke dalam mobil Kejaksaan untuk ditahan di Lapas Jambi. Efrin yang mengenakan kemeja batik dan topi ini terlihat santai saat dikawal penyidik kejaksaan menuju mobil tahanan. Tak ada komentar satupun yang dilontarkan Efrin saat ditanya wartawan.
Sebelumnya pada April 2019 lalu, Efrin telah mengembalikan sekitar Rp30 juta, uang yang dikorupsinya. Namun pengembalian tersebut tidak menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya. Dari data sebelumnya, Proyek Taman Hijau Bungo ini adalah proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 964 Juta.
Proyek tersebut diturunkan dan dialokasikan ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang saat itu dipimpin oleh Darma Suardi. Setelah dilelang, Efrin ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek.
Proyek yang dibangun di tengah Kota Bungo ini sejak awal sudah banyak menuai protes, lantaran pengerjaan diduga asal jadi dan tidak sesuai bestek.
“Sejak tahun 2016, kasus ini diselidiki dan dua orang sudah ditetapkan tersangka. Namun baru sekarang TSK bisa ditahan dan siap disidangkan. Ini dikarenakan awalnya kasus sempat tertunda lantara Darma Suardi meninggal dunia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Bimo Budi Hartono yang didampingi Kasi Pidsus, Galus Bastoro Aji.
Kasus korupsi Taman Hijau Bungo ini, penyidik Kejaksaan Negeri Muara Bungo telah memeriksa 23 orang saksi termasuk saksi kunci. Selain itu telah mengamankan 71 barang bukti dokumen. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat kejadian ini berkisar Rp150 juta.
Reporter: Bujang Syarbaini