Home Politik Saksi Akui Setoran Pejabat Kemenag Jatim untuk Menag Lukman

Saksi Akui Setoran Pejabat Kemenag Jatim untuk Menag Lukman

Jakarta, Gatra.com - Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Zuhri, mengakui mengumpulkan uang dari Kepala Kantor Kemenag se-Jawa Timur. Pengumpulan uang itu berkaitan dengan kunjungan dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. 
 
Zuhri menyampaikan keterangan tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa, yakni Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin; dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6).
 
Zuhri mengatakan, pengumpulan uang tersebut atas perintah dari terdakwa Haris Hasanudin. "Mas, saya minta tolong, nanti teman-teman kalau ada yang nitip uang dibantu saya," kata Zuhri menceritakan permintaan Haris.
 
Tujuan pengumpulan uang itu, lanjut Zuhri, untuk menyambut Menag, Lukman Hakim beserta rombongan Kemenag yang sedang ada kegiatan di wilayah Jatim. 
 
"Itu untuk, bahan persiapan kedatangan Pak Menteri [Lukman], barangkali ada yang namanya operasional untuk yang kawal Pak Menteri," ungkapnya. 
 
Total uang yang dikumpulkan dari pejabat Kemenag se-Jatim itu mencapai Rp72 Juta. "Ada yang Rp2 juta, ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta," kata Zuhri. 
 
Kemudian, lanjut Zuhri, sekitar Rp50 juta diberikannya kepada Lukman Hakim lewat humas Kemenag bernama Kiki. Selanjutnya, Kiki menyerahkan uang tersebut kepada Kasubag Humas Kemenag, Markus. 
 
"Saya kasih Rp40 sampai Rp50 juta, saya kumpulkan, saya berikan, yang mengambil itu humas namanya Kiki diberikan kepada Pak Markus," ungkapnya.
 
Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap Rommy dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp325 juta untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy sejumlah Rp91,4 juta dengan tujuan untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Keduanya diancam pidana karena melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

160