Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah tersebut. Dia merupakan tersangka pertama dalam kasus ini.
"SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] sudh dikirim toh? Ada tersangkanya, sudah ada, ada satu, AF [Ahmad Fanani]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6).
Sebelumnya, terdapat SPDP yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka korupsi dana kemah. Dalam SPDP dengan nomor B/I/093/VI/RES.3.3/2019/Datro, tanggal 24 Juni 2019 tersebut juga disebutkan bahwa kerugian negara ditaksir hingga Rp1.752.663.153.
Argo mengemukakam, penetapan tersangka Fanani sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, landasan penetapan itu berdasarkan pada gelar perkara yang telah dilakukan oleh kepolisian.
Sedangkan mengenai kapan penyidik memanggil Fanani untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Argo belum bisa memastikan. Ia hanya.megatakan, segera memanggil Fanani. "Dipanggilnya tunggu agenda penyidik ya," ujarnya.
Penetapan tersangka Ahmad Fanani merupakan babak baru kasus dugaan dugaan korupsi dana kemah. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak; Staff Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Abdul Latif; dan Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Safarudin.
Sekadar informasi, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan pada 2017 lalu di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah (Jateng). Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor sebagai pelaksana.