Muaro Jambi, Gatra.com - Polres Muaro Jambi lakukan giat penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahguna narkotika di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi. Giat yang dilaksanakan Tim Sat Narkoba Polres Muaro Jambi ini berhasil mengamankan sebanyak enam orang terduga pelaku narkoba.
Para terduga pelaku narkoba itu ditangkap di jalur 2 A Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, sekira pukul 15.00 WIB, Selasa (25/6). Mereka saat ini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi termasuk barang bukti jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono melalui Kasat Narkoba, Iptu Lamhot Hutapea membenarkan adanya giat penangkapan di Sungai Bahar. "Benar adanya, tapi belum ada yang menjadi tersangka," kata Lamhot Hutapea, kepada Gatra.com, Rabu (26/6).
Lamhot mengatakan bahwa untuk menetapkan status tersangka dalam perkara narkotika diberi batas waktu 3 x 24 jam. Batas waktu ini juga dapat diperpanjang lagi selama 3 x 24 jam. "Mereka sekarang masih diperiksa sampai selesai batas masa penangkapan," katanya.
Lamhot menyebut bahwa dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu-sabu. Untuk jumlahnya totalnya belum diketahui karena belum ditimbang.
"Tidak ada inex, untuk BB belum ditimbang," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, para terduga pelaku narkoba yang diamankan itu atas nama Yanto, Nuryanto, Bella, Aldi, Lamijan, dan Rizky.
Yanto, Nuryanto dan Lajiman dikenal masyarakat setempat memang sering berpesta narkoba. Sementara tiga orang lainnya diduga merupakan orang dari luar Sungai Bahar, dan dicurigai sebagai bandar narkoba.