Jakarta, Gatra.com - Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian (Kementan) per 25 Juni 2019, harga rata-raan ayam hidup/live bird (LB) nasional per kilogram adalah Rp20.216 dan untuk di Pulau Jawa pada kisaran Rp11.327.
Sementara itu, harga LB di Jateng dan Jatim masing-masing hanya Rp8.845 dan Rp10.736. Harga di Pulau Jawa masih di bawah Peraturan Menteri Perdagangan No. 96 Tahun 2018 yaitu Rp17.000 untuk batas bawah.
Di sisi lain, harga per kilogram daging ayam di tingkat konsumen di Jawa mencapai rata-rata Rp30.808 per kilogram dan di Jateng dan Jatim berkisar di Rp29.600 dan Rp25.200 per kilogram.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karyanto Suprih, mengungkapkan, jatuhnya harga ayam disebabkan oleh kelebihan pasokan (oversupply) ayam. "Kita kan bicara dengan sektor hulu. Tolong supaya direm dulu lah sehingga tidak oversupply," ujarnya.
Selain sektor hulu, Karyanto, menyampaikan, pihaknya melakukan koordinasi di sektor hilir. "Kita panggil ritel modern supaya menyerap Horeka [hotel, restoran, dan kafe] juga," ungkapnya.
Terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.158/PDN/SD/06 mengenai penggunaan dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk membagikan ayam secara gratis, Karyanto menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan untuk membantu para peternak sekaligus masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan, Fini Murfiani, mengungkapkan, penyebab kelebihan pasokan ayam adalah melesetnya prediksi peternak mengenai meningkatnya permintaan pasca-Idulfitri.
"Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memiliki LB lebih dari 300.000 per minggu memiliki RPHU [Rumah Potong Hewan Unggas] dan cold storage untuk menampung karkas dari RPHU," ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, mengungkapkan, pihaknya melakukan afkir Parent Stock (PS) ayam ras broiler yang berumur di atas 68 minggu oleh seluruh pembibit PS ayam ras broiler pada 26 Juni-9 Juli 2019.
Kemudian, kebijakan afkir tersebut diikuti oleh pakta integritas antara pemerintah dengan perusahaan pembibit PS ayam ras broiler tersebut. Evaluasi akan dilakukan seminggu setelah pelaksanaan.
"Apabila harga LB masih belum sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 96 Tahun 2018, maka akan dilakukan afkir PS ayam ras broiler berumur 60 minggu disertai evaluasi berkala sampai harga LB stabil sesuai acuan," katanya.